Ini Penjelasan Kasatlantas Terkait Kenaikan Biaya Psikologi Pengurusan SIM

oleh -
Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Jamaluddin.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Biaya tes psikologi sebagai salah satu syarat untuk melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi perbincangan hangat masyarakat. Betapa tidak lantaran naik 50 persen.

Menanggapi hal tersebut Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Jamaluddin menjelaskan bahwa berkaitan dengan pengurusan tes psikologi itu di luar dari Satlantas. Sebab pengurusan psikologi, kata Kasat Lantas Polres Bulukumba yang baru saja menjabat itu, dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan.

BACA JUGA:   BAZNAS Bulukumba Berikan Pelatihan Dasar BTB Terhadap 41 Relawan

“pengurusan tes psikologi dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan. Namanya Badan Asesmen Psikologi Indonesia (BAPI),” ungkap AKP Jamaluddin.

Advertisement

BAPI membawahi enam kabupaten termasuk Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai.

“Jadi bukan kami (Satlantas red) yang mengelola itu dan menaikkan harganya. Jadi ada pihak ketiga atau lembaga yang menangani,” bebernya.

Sekaitan dengan naiknya biaya pengurusan tes Psikologi ini, ia memang prediksikan lebih awal bahwa akan membuat masyarakat kaget. Olehnya, ia memaparkan jika sebenarnya sudah merencanakan untuk melakukan sosialisasi.

BACA JUGA:   Bhabinkamtibmas Polsek Gantarang Mediasi Kasus KDRT
Advertisement

“Sebenarnya kita sudah rencanakan sosialisasi terkait kenaikan harga tes psikologi ini,” katanya.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami harap semua elemen bisa membantu untuk menyampaikan ke warga agar mereka tidak kaget ketika melakukan pengurusan tes psikologi, juga perlu disampaikan bahwa bukan hanya di Bulukumba saja, tapi di semua Kabupaten,” tambah Jamaluddin.

Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan Surat Izin Mengemudi, tes psikologi dilakukan oleh pihak ketiga penyedia layanan yang sudah direkomendasikan Polri dengan biaya tes psikologi dikenakan Rp50.000 untuk satu pemohon SIM. Namun, jika pemohon tersebut mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM maka biaya yang dikenakan sebesar Rp75.000. Hanya saja, saat ini mengalami kenaikan dari harga Rp. 50.000 menjadi Rp. 100.000 untuk satu jenis pengurusan SIM. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.