Hari Ini Pelunasan BPIH Dibuka Bisa Via ATM, Internet Banking dan M-Banking

oleh -
Kasubag TU Kemenag Bulukumba, H. Muhammad Yunus

BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com – Menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M. Kementerian Agama menyampaikan pelunasan tahap pertama sudah bisa dilakukan terhitung, hari ini, Selasa, 19 Maret hingga 15 April 2019. Kemudian tahap kedua mulai tanggal 30 April  hingga 10 Mei 2019.

Tak terkecuali, Kabupaten Bulukumba tahun ini rencananya akan memberangkatkan sebanyak 409 Jemaah Calon Haji (JCH).

“InsyaAllah tahun ini kami akan memberangkatkan sebanyak 409 JCH melalui Embarkasi Makassar dan saat ini bagi jamaah yang masuk daftar keberangkatan bisa melakukan pelunasan,” ungkap Kasubag Tata Usaha Kemenag Bulukumba, H. Muhammad Yunus, Selasa, 19 Maret 2019.

BACA JUGA:   Usai Mencoblos, Bupati dan Wabup Pantau TPS

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, H Anwar Abubakar, mengimbau kepada JCH segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran (BPS) BPIH masing-masing. Adapun yang dibawah Bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama (putih, red).

Advertisement

“Bagi JCH yang tidak melunasi tahap pertama, akan menjadi daftar tunggu tahun berikutnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu disampaikan juga, mulai tahun ini pelunasan BPIH bisa dilalukan non teller yakni via ATM, Internet Banking, M-Banking. Adapun mekanisme pelunasan non teller JCH bisa ditanyakan langsung ke kantor kemenag jamaah berdomisili. Salah satu menu baru yang tercantum dalam menu itu “pelunasan haji reguler”.

BACA JUGA:   Kasatlantas : Bagi yang Menggunakan SIM Sementara Kami Minta Jemput SIMnya

Bank non teller antara lain, Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah.

Advertisement

Dikatakan Kakanwil, meski ada penurunan BPIH, layanan kepada jamaah tidak mengalami penurunan. Sebaliknya, pelayanan justru ditingkatkan. Khusus Embarkasi Makassar BPIH sebesar Rp39.207.741. Sementara Tahun lalu Rp39.507.741. jadi ada penurunan Rp300 ribu.

Sebelumnya, Kamis, 14 Maret lalu. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 tentang BPIH 1440 H/2019 M diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler. (*)

BACA JUGA:   Empat Legislator Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010.
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375.
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450.
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065.
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280.
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275.
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084.
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345.
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405.
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Sumber : Kemenag RI

Advertisement