BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Jelang pergantian tahun, Resmob Polres Bulukumba Gencar turun melakukan razia terhadap sejumlah pedagang petasan dalam kota Bulukumba, Kamis, 31 Desember 2020.
Berdasarkan pantauan awak media razia petasan dilakukan di sejumlah titik termasuk sepanjang jalan ruas kampung baru Desa Polewali Kecamatan Gantarang. Dalam aksi razia tersebut petasan yang jumlahnya terbilang banyak langsung disita oleh pihak polisi.
Sebelum dirazia oleh aparat, terlihat sejumlah pedagang petasan selamatkan barang dagangannya. Namun, terlihat oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan razia.
Burhanuddin, salah seorang pedagang petasan hanya bisa pasrah saat dagangannya digelandang oleh aparat.
“Kami cuma pasrah jika barang jualan petasan kami di sita pihak kepolisian dan kami harus mengalami kerugian,” curhatnya dengan nada kecewa.
Ia pun mengaku, berani berdagang petasan lantaran tak tahu menahu perihal adanya larangan.
“Kami tidak tahu kalau jual petasan dilarang, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi dari pihak terkait, kami hanya ingin ambil kesempatan pada tahun baru ini untuk jualan petasan agar bisa tambah- tambah penghasilan kodong,” tuturnya dalam bahasa dialek Makassar.

Sementara PLt Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Dasri mengatakan, razia petasan dilakukan sesuai maklumat Kapolri terkait larangan perayaan pergantian tahun baru 2021.
“Jadi kami lakukan razia sebagai rangkaian larangan perayaan pergantian tahun baru. Razia yang kami lakukan akan berlanjut sampai malam pergantian tahun,” singkatnya. (**)