Ditetapkan Tersangka Kasus TIK, PPK Pindah Tugas ke Jakarta

oleh -
Ilustrasi

BULUKUMBA, BERITA SELATAN. Com – Kepolisian resor (Polres) Bulukumba telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tekhnologi Informasi Komputer (TIK) Dinas Pendidikan (Diknas) Bulukumba.

Kedua tersangka yang dimaksud Direktur CV Sumber Harapan, bernama Arifuddin selaku rekanan, dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek TIK, Muh Adjis. Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap merugikan negara kurang lebih Rp1 miliar dari total anggaran yang ada.

H Arifuddin kini masih dalam pengejaran kepolisian setelah melarikan diri pasca ditetapkan tersangka sejak tiga tahun lalu. Sedangkan, Adjis yang sebelumnya dibagian sekretariat daerah Pemkab Bulukumba dilaporkan sudah pindah tugas ke salah satu instansi di Jakarta Utara.

BACA JUGA:   Arman Firdaus Dinilai Sosok Tepat Ada di Parlemen

“Sudah lama dia pindah, kalau tidak salah tahun 2018 lalu. Kalau kasusnya di polisi kami tidak tau. Sebelum dia pindah, kita konfirmasi ke polisi soal keterkaitannya dengan kasusnya,” ujar kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariyadi, kepada wartawan belum lama ini.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Bripka Ahmad Fatir, mengaku, saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka TIK, bernama H Arifuddin. Sebab, dia melarikan diri pasca dijadikan tersangka, bahkan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:   Sabet Juara Satu Lomba Toga Tingkat Provinsi, Desa Tamaona Target Ke Nasional

“Semua lini kita sudah berkoordinasi, baik warga, polisi maupun upaya lainnya. Tapi, kita belum berhasil menemukan orang. Jadi, kalau dibilang polisi tidak serius, itu sama sekali tidak benar,” tegas Fathir.

Dia mengaku, bahwa kasus TIK sudah lengkap sejak lama. Hanya saja, berkas kasus tersebut tidak bisa dilimpahkan ke Kejaksaan lantaran tersangka belum lengkap. Keduanya harus diserahkan berkasnya bersamaan yakni Adjis dan H Arifuddin.

BACA JUGA:   Sekolah Islam Imam Bukhori Bulukumba Menggelar Sunatan Massal

“Tinggal menunggu tersangka. Bebannya hanya disitu saja. Karena berkasnya kita sudah lengkap sejak lama. Pak Arifuddin masih kita kejar, dan pak Adjis ada. Tapi, saya dengar memang mau pindah, hanya baiknya jangan dikasih,” katanya.

Sekadar diketahui, kasus dugaaan korupsi TIK di Disdik Bulukumba ini, telah bergulir sejak tahun 2013 silam. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.