BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba memusnahkan sebanyak 10.425 keping KTP dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bulukumba, AM Sukri A. Sappewali di halaman Disdukcapil Bulukumba, Senin, 17 Desember 2018.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/1176/SJ tentang penatausahaan KTP EL rusak atau invalidĀ yang ditindak lanjuti dengan perintah langsung oleh Dirjen Dukcapil.
Kepala Disdukcapil Bulukumba, A. Muliaty Nur mengatakan, KTP yang dimusnahkan yakni merupakan arsip perubahan status belum kawin menjadi kawin, pindah domisili dan perubahan data lainnya.
“Yang kami musnahkan merupakan KTP hasil perbaikan oleh masyarakat dan ada juga KTP Siak sebanyak 1.200 keping,” kata Muliaty, Senin, 17 Desember 2018.
Pemusnahan E -KTP tersebut, selain dihadiri oleh Bupati Bulukumba, AM. Sukri A. Sappewali juga disaksikan langsung oleh perwakilan dari Polres Bulukumba dan sejumlah anggota masyarakat. (Nin)