Jakarta, BERITA SELATAN.Com -Pemerintah memberikan insentif atas impor barang yang diutamakan untuk penanganan pandemi virus corona.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 yang berisi percepatan layanan fasilitas fiskal atas impor barang untuk virus corona.
“Bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi corona, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang,” papar aturan tersebut.
Aturan yang dirilis pada Jumat (17/4), pemerintah memberikan tiga insentif. Pertama, bebas bea masuk dan cukai. Kedua, tidak memungut PPN dan PPnBM. Ketiga, tidak menarik PPh Pasal 22.
Ada enam kelompok produksi yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas pajak. Berikut daftarnya;
1. Hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan
2. Test Kit dan reagent laboratorium
3. Virus transfer media
4. Obat dan vitamin
5. Peralatan medis
6. Alat pelindung diri (APD)
Sebelumnya, pemerintah menambah 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah demi menekan dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi domestik. Sebelumnya, insentif pajak hanya diberikan kepada industri manufaktur.
Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memaparkan 11 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut, seperti sektor pangan. Sektor itu meliputi peternakan, perikanan, perkebunan, dan agrikultur.

Kemudian, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara. (CNN Indonesia*)