Ayah Kandung Pelaku Penganiayaan Anak di Kajang Ditetapkan Tersangka

oleh -
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba menetapkan PN (44), warga Dusun Pammolongan, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, sebagai tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap anak kandungnya sendiri, S (15), seorang pelajar SMP. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025 kemarin.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, di rumah pelaku. Korban diikat tangan dan kakinya, lalu dipukul serta disiksa menggunakan selang air, kayu balok, dan bambu hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Korban bahkan masih dalam kondisi terikat hingga keesokan harinya, Senin pagi 25 Agustus 2025.

BACA JUGA:   Genjot Kepemilikan Akta Lahir dan Luncurkan Kartu Identitas Anak, Disdukcapil Libatkan Aparat Desa

Setelah menerima laporan masyarakat, aparat Polsek Kajang bersama Polres Bulukumba segera mendatangi lokasi, membebaskan korban, dan mengevakuasinya ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban kemudian dikawal langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, bersama tim medis menggunakan ambulans Puskesmas Lembanna Kajang. Setelah dirawat intensif selama dua hari, kondisi korban kini membaik dan telah diperbolehkan pulang. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.

BACA JUGA:   YBM PLN UP3 Bulukumba Salurkan Bantuan Gratis Pasang Baru Listrik dan Sembako bagi Warga Kurang Mampu

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan dilakukan karena pelaku marah lantaran korban tidak menggiring atau memindahkan sapi ke kandang. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban selama ini tinggal berdua bersama anaknya usai bercerai dari istrinya.

“Menurut pengakuan korban saat pemeriksaan ia disiksa oleh ayah kandungnya sendiri karena tidak menggiring atau memindahkan sapi miliknya ke kandang,” jelas Kasat.

Meski pelaku belum berhasil diamankan karena melarikan diri, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan korban. Berdasarkan hasil gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik resmi menetapkan PN sebagai tersangka.

BACA JUGA:   Atlet Asuhannya Sumbang Medali Untuk Indonesia, Ini Kata Mulyadi sebagai Ketua PSTI

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Iptu Muhammad Ali juga menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku hingga tertangkap. “Kami berharap dukungan dan informasi dari masyarakat agar tersangka segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.