BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com – Proses perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bulukumba terhambat lantaran terjadi perbedaan pendapat antar pihak Lapas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba.
Dari pantauan yang dilakukan, pihak Lapas menolak permintaan pihak KPU Bulukumba yang menginginkan proses perhitungan dilakukan di luar Lapas atau di luar TPS 12. Permintaan ini sontak ditolak oleh Kepala Lapas Bulukumba, Saripuddin Nakku.
Menurut Saripuddin, proses perhitungkan seharusnya dilakukan di TPS dimana surat suara tersebut dicoblos. Sehingga petugas dan pihak Lapas memiliki laporan hasil perhitungan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Baru kali ini saya dapat ada proses perhitungan yang dilakukan di luar TPS. Harusnya jika perhitungan dilakukan di TPS 12 ya perhitungan dilakukan disini juga,” katanya, Rabu, 17 April 2019.
Saripuddin mengaku, jika pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah Lapas yang ada di Sulawesi Selatan untuk meluruskan dan mendapatkan kecocokan dari regulasi yang disampaikan pihak KPU tentang dibenarkannya perhitungan dilakukan di luar TPS.
“Kita sudah mencocokan dengan semua Lapas tapi semua mengatakan kalau perhitungan dilakukan di dalam TPS. Cuma di Bulukumba saja yang perhitungannya diminta di luar TPS,” ungkapnya.
Diketahui di Lapas Bulukumba memiliki 381 warga binaan, dari jumlah tersebut terdapat 18 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 193 DPTB. Hanya saja pada proses penyerahan logistik dari pihak KPUD, petugas TPS 12 hanya menerima 18 surat suara.
“Saat petugas periksa hanya ada 18 surat suara yang diterima. Tentu ini tidak bisa mengakomodir semua warga binaan yang punya hak. Kalau memang akan diambilkan dari luar untuk memenuhi pemilih disini tapi perhitungannya harus disini juga,” tegasnya. (*)