292 Narapidana Lapas Bulukumba Terima Remisi Idul Fitri

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mendapatkan remisi, Rabu, 10 April 2024. Remisi ini merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan.

SK remisi tersebut diserahkan simbolis oleh Kepala Lapas kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini didampingi Kasi Binadik H. Mappasomba dan Kasubsi Registrasi Ramli kepada 5 orang perwakilan narapidana di masjid Babuttaubah

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kalapas Bulukumba menyampaikan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan masa pidana kepada khusus sebanyak 159.557 orang, terdiri dari 158.343 orang narapidana dan 1.224 orang anak didik pemasyarakatan.

BACA JUGA:   Kawal Kasus Pembunuhan, LMPI Serbu Polres Bulukumba

Beliau juga mengajak seluruh WBP untuk senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri sendiri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa, ” tutup Yasonna dalam sambutannya.

BACA JUGA:   Dinas Perpustakaan Terima Piagam Penghargaan di HUT Bulukumba ke 61

Lebih lanjut, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini, menyampaikan bahwa pada Lapas Kelas IIA Bulukumba sebanyak 292 WBP mendapatkan remisi pada Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 291 orang mendapatkan remisi khusus (RK) I dan 1 orang mendapatkan remisi khusus (RK) II.

“Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan tekad untuk kembali ke jalan yang benar dengan syarat WBP telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama di Lapas,” kata Mut Zaini.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga WBP

BACA JUGA:   Baznas Bulukumba Suntik Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Herlang

Remisi khusus (RK) I: 291 orang, remisi 15 hari 40 orang warga binaan,
1 bulan ada 207 orang warga binaan, 1 bulan 15 hari sebanyak 38 orang dan 5 orang warga binaan dapat remisi 2 bulan.

Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

“Remisi Khusus II ada 1 orang , setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.