BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak PT. London Sumatera (Lonsum) Bulukumba, khususnya dari Palangisang Estate dan Balombissie Estate. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD pada Selasa 3 Juni 2025.
Rakor dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Fahidin HDK (PKB), didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahruni Haris (Gerindra), serta dihadiri oleh sejumlah Anggota Komisi II DPRD, yakni Kaspul BJ (Demokrat), Andi Narni Nurintan (NasDem), H. Musa Lirpa (PDIP), dan Jusman (Golkar).
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membahas arah kebijakan pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Lonsum agar dapat dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, sekaligus memperkuat kontribusi fiskal perusahaan terhadap pembangunan di Kabupaten Bulukumba.
Dalam arahannya, Fahidin HDK menegaskan pentingnya PT. Lonsum untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Hal ini bertujuan agar konstribusi pajak perusahaan tidak lagi disetorkan ke pemerintah pusat, tetapi langsung ke Pemerintah Daerah,” tegas Fahidin.
Pernyataan tersebut diamini oleh Syahruni Haris, yang menambahkan bahwa keberadaan NPWPD merupakan bentuk konkret kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam sektor perpajakan.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa rapat lanjutan akan kembali digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba pasca Hari Raya Idul Adha. Rapat tersebut akan menjadi forum pembahasan final mengenai mekanisme pengelolaan CSR dan validasi NPWPD PT. Lonsum.
Rakor ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari PT. Lonsum, Sekretaris DPRD (Sekwan), Dr. Asnarti Said Culla serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD, Andi Ayu Cahyani. (*)