Wabup Selayar Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2021

oleh -
Wakil Bupati Selayar, H Saiful Arif hadir pada rapat Paripurna DPRD Selayar dengan agenda LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2021.

SELAYAR, BERITA SELATAN.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021, berlangsundg di Ruang Rapat Paripurna DPRD Selayar, Senin, 28 Maret 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd, yang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Masdar J Pratama.

BACA JUGA:   Hari Pertama Masuk Kerja, Wabup Saiful Arif Tekankan Fokus Melayani Masyarakat

Sedangkan pidato Bupati dalam penyampaian LKPJ tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H.

Dalam pidatonya disebutkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah, sebagai pelaksanaan dari pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

BACA JUGA:   Wabup Selayar Serahkan 82 SK CPNS Formasi Tahun 2021
Advertisement

“Muatan substansi LKPJ Bupati Bupati kepulauan Selayar Tahun 2021 mengacu pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Saiful Arif.

Advertisement

Disebutkan LKPJ Tahun 2021 merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang dilaksanakan sepanjang tahun berkenaan dengan dilandasi prinsip kemitraan, untuk saling melengkapi, dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi sebagi hasil evaluasi dan penyempurnaan pada masa yang akan datang,” jelasnya. (**)

Advertisement