BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Pemerintah Pusat belum menghilangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, namun hanya dilakukan pengurangan kuota di tahun 2022. Misalnya
Topik: Kuota premium
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.