Seorang Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba

oleh -
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Darmawangsa

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Satuan Narkoba Polres Bulukumba.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat 15 Juli 2022 dini hari bertempat di Jalan Lanto Dg Pasewang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Dari pengungkapan tersebut pihak Personel satnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M dan barang bukti berupa 1 sachet yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Darmawangsa,SE membenarkan hal tersebut bahwa melalui unit lapangan satnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti yang di duga sabu.

BACA JUGA:   Tingkatkan SDM, Puluhan Pegawai RSUD Bulukumba Ikut Bimtek Perawatan Luka

“Ya, tim lapangan kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan barang bukti yang diduga sabu,” Ucap Kasat Narkoba.

Iptu Darmawangsa menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran narkotika ini berawal ketika unit lapangan berpura – pura sebagai pembeli dan memesan paket sabu seharga Rp 400 ribu dan saat terjadi transaksi, oleh personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

BACA JUGA:   Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Hj Aminah Syam Serap Aspirasi di Bijawang

“Terduga pelaku berhasil kami amankan ketika seorang personel kami menyamar sebagai pembeli dan pada saat sedang transaksi langsung dilakukan penagkapan oleh personel lainnya,” Jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku, Iptu Darmawangsa mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang.

“Jadi dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku telah mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya sehingga saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik” Pungkas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:   AIA dan Balai Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Tinjau Lokasi Bendungan Kahayya

Oleh penyidik Aipda Ajis Safri mengungkapkan pasal yang akan di sangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 narkotika ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.