Respon Cepat Polisi, Pelaku Curanmor Diciduk Tak Sampai 10 Jam Setelah Beraksi

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel kembali menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu unit motor Yamaha NMAX warna merah yang hilang di Kompleks BTN 1, Jl. Kedongdong, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, berhasil ditemukan dan pelakunya diciduk kurang dari 10 jam setelah kejadian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. Informasi awal diterima melalui pesan berantai di grup WhatsApp yang dikirimkan korban lengkap dengan foto motor. Pesan tersebut berbunyi:

“Tabe, minta tolong bagi yang melihat motor Yamaha N-MAX tolong diamankan, baru saja dicuri di pekarangan rumah saya.”

BACA JUGA:   Tingkatkan Keterampilan, Warga Binaan Lapas Bulukumba Dibekali Pelatihan Kemandirian Pembuatan Sabun Cuci

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Resmob Polres Bulukumba, Opsnal Sat Intelkam, dan Polsek Ujung Bulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari serangkaian proses penyisiran lapangan dan pengumpulan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.05 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah BTN 1 Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, bersama barang bukti motor Yamaha NMAX yang masih berada dalam penguasaannya. Pelaku kemudian digiring ke Posko Resmob untuk interogasi awal dan pengembangan kasus.

Terduga pelaku diketahui berinisial ER (16), seorang pelajar asal Kecamatan Ujung Bulu.
Sementara korban, NS (43), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kindang, sebelumnya memarkir motornya di pekarangan rumah sebelum menyadari kendaraan tersebut telah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Ujung Bulu.

BACA JUGA:   Curah Hujan Tinggi, Bupati Andi Utta Minta Warga Gotong Royong Rawat Jalan

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor Yamaha NMAX tersebut. Tidak hanya itu, ER juga mengakui pernah melakukan pencurian motor di lokasi lain.

“Jadi ER ini selain mengakui mencuri motor NMAX, ia juga mengakui TKP lain di Sawere, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, yaitu satu unit motor Honda Beat warna merah hitam. Berkat pengembangan, motor tersebut berhasil ditemukan dan turut diamankan,” jelas Iptu Muhammad Ali, Jumat (28/11).

BACA JUGA:   Sekolah Pascasarjana Unhas Jajaki Kerjasama dengan Pemda Bulukumba

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha NMAX, 1 unit Honda Beat, serta 1 lembar jaket warna ungu-putih yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim juga membeberkan modus pelaku, yakni berpura-pura bertamu atau memasuki halaman rumah korban. Ketika melihat situasi sepi, pelaku mencari kunci motor lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Terduga pelaku juga mengakui bahwa hasil pencurian motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan pribadinya,” tambahnya.

Saat ini, ER telah diamankan di Polres Bulukumba dan proses hukum ditangani oleh Unit PPA Satreskrim, mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.