Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Bawah Umur

oleh -
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf (kanan) didampingi Kabag Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Anggota Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Terduga yang berhasil di amankan berinisial AL ( 17 ) yang berdomisili di Jl.S.Parman kelurahan loka Kecamatan Ujung bulu Kabupaten Bulukumba

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf menerangkan, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial AN ( 17 ) yang berdomisili jalan Nangka kelurahan Tanah kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA:   Kominfo Inisiasi Pertemuan Jelang Sensus Penduduk 2020

Adapun terduga telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban sebanyak satu Kali menggunakan anak panah yang mengenai pinggang sebelah kanan korban, dalam kejadian tersebut korban langsung di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis bahwa luka tusukan yang diderita korban kurang lebih memiliki kedalaman 7 cm, dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.

BACA JUGA:   Polisi Tetapkan FR Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Tindak pidana penganiayaan tersebut pada tanggal 19 April 2022 yang berlokasi di jalan Nangka Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

“Dalam kasus ini anggota kami melakukan penyelidikan serta di dukung dengan keterangan saksi /korban diketahuilah alamat pelaku sehingga anggota kami langsung menuju ke rumah pelaku namun pada saat itu pelaku sedang tidak berada dirumah kemudian anggota kami melakukan pencarian di sekitar lorong Pasar Tua Jalan S. Parman Keluarhan Loka Kecamatan Ujung Bulu, setelah beberapa saat dilakukan pencarian anggota kami berhasil menemuakan dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kasat Reskrim, Rabu, 20 April 2022.

BACA JUGA:   Kemenag Bulukumba Berangkatkan 432 JCH 10 Juli Mendatang
Advertisement

Muhammad Yusuf menambahkan, ketika dilakukan interograsi terduga pelaku penganiayaan mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan anak panah yang mengakibatkan korbannya harus mendapatkan perawatan medis. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.