BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Pemerhati Masyarakat Sipil Kabupaten Bulukumba pertanyakan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Covid 19. Pasalnya Temuan Inspektorat sebesar Rp344 juta telah di kembalikan ke khas negara namun belum satupun ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengembalian uang negara berdasarkan temuan inspektorat itu wajib dan sudah dilakukan. namun sekarang belum ada jelas siapa tersangkanya padahal ini menyangkut masalah pidana. Kami minta pihak penyedik agar tetap melanjutkan proses pidananya dan menetapkan tersangkanya” ungkap Ketua Pemerhati Masyarakat Sipil, Sahrul saat melakukan konferensi pers di salah satu warkop dalam kota Bulukumba, Rabu, 19 Agustus 2020.
Lanjut Sahrul, meski telah mengembalikan ke khas negara namun proses hukum tetap berjalan. Karena hal ini menyangkut masalah pidana. Secara administratif memang sudah tidak ada masalah.
“Pada pihak kepolisian itu harus tetap di pidana meski nantinya dengan vonis ringan di pengadilan karena telah melakukan pengembalian,” ungkap Sahrul.
Apalagi kata Sahrul diperkuat dengan instruksi presiden menyatakan bagi pejabat negara atau pihak lainnya yang melakukan korupsi Bansos Covid 19 itu ancamannya sampai hukuman mati.
“Penyidik itu berbicara pidana bukan berbicara administrasi. Kalau berbicara administrasi itu ranah, Inspektorat. Jadi tolonglah supaya segera ada yang ditetapkan tersangka, ” tegas Sahrul.
Sementara, Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengatakan, mengenai tersangka kasus bansos Covid 19 itu ditetapkan pada hasil gelar perkara. Namun sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya saat ini masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk turun melakukan audit apakah merupakan kerugian negara.

Jika sudah ada hasil dari BPKP, maka akan segera dijadwalkan gelar perkara dengan melibatkan penyidik dari Polda selaku pembina fungsi.
“Kami sudah melakukan persuratan ke BPKP untuk dilakukan audit. Jika benar ada kerugian negara akan lanjut melakukan gelar perkara. Pada gelar perkara nantinya akan ditetap tersangka,” kata Ipda Ali.
Apalagi, berdasarkan hasil audit Inspektorat tidak ditemukan kerugian negara hanya kelebihan bayar dan itupun baru baru ini telah dikembalikan ke keuangan daerah. (*)