BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Penempatan booth semi kontainer di pinggir jalanan poros Bulukumba-Sinjai tepatnya di sekitar Pasar Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba dianggap menganggu aktifitas berlalu lintas.
Menanggapi banyaknya aduan masyarakat khususnya para pengendara, Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, H Ahmad Sultan menyampaikan langsung aduan masyarakat dengan mendatangi kantor DPRD Bulukumba, Rabu, 19 Agustus 2020.
H Ahmad yang dijumpai di gedung DPRD Bulukumba menyampaikan kunjungannya bermaksud menyampaikan surat aduannya terkait penempatan boot semi kontainer, dan material bangunan di bahu jalanan sekitar Pasar Tanete.
Ia menganggap hal tersebut mengganggu aktifitas berlalu-lintas dan menjadi salah satu biang kemacetan di sekitar jalan tersebut.
“Dengan adanya kontainer ditempatkan di lokasi itu memang sangat menggangu aktifitasnya orang di jalanan, apa lagi namanya pasar kan selalu ramai jadi kontainer itu semakin membuat kemacetan,” keluhnya.
Apalagi kata Ahmad, beberapa tahun lalu lokasi tersebut telah dilakukan sterilisasi. Namun kondisi kembali berubah setelah salah seorang warga Kelurahan Tanete kembali menaruh booth semi kontainer beserta bahan material bangunan di lokasi tersebut.
“Dulu waktu saya masih jadi anggota dewan, saya yang perjuangan agar lokasi tersebut dilakukan sterilisasi dari penjual, karena memang mengganggu kepentingan umum. Tapi sekarang ada lagi orang yang menaruh kontainer di sana,” kenangnya.
H Ahmad berharap pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait turun langsung meninjau lokasi, dan mengambil tindakan tegas terkait masalah tersebut.
“Saya datang ke kantor DPRD untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD, dan Alhamdulillah pak ketua DPRD merespon keluhan ini dan beliau berjanji akan mengkoordinasikan masalah ini dengan OPD terkait,” beber H Ahmad.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Bulukumba Munthazir Nawir mengaku, terkait dengan booth di sekitaran pasar Tanete, pihaknya sudah turunkan tim dan berdasarkan laporan bahwa booth tersebut berada di luar area pasar.
“kalau booth dekat pasar Tanete pas perempatan itu yang dimaksud itu tidak berada di dalam pasar. kalo perihal teknisnya itu kewenangan Dinas Koperasi. bisa kita konfirmasi ke kadis koperasi. Perihal penertiban itu kewenangan Dinas Satuan Pamong Praja,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui akun Watshapnya. (*)