BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenang Bulukumba kini ditetapkan tersangka oleh Pihak Kejaksaan atas kasus Bantuan Operasional Pendidikan TK-TPA tahun 2020.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Tirta mengatakan, baru saja ditetapkan tersangka hari ini Rabu 20 Juli 2022.
“Ia beliau sudah kami tersangkakan kasus BOP dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Kemenag,” ungkap kasi Pidsus.
Kasus yang sudah bergulir sejak 2020 lalu itu menghadirkan sejumlah saksi dari pihak TK-TPA hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelumnya sudah kami lakukan penggeledahan termasuk mengumpulkan sejumlah bukti bukti,” singkatnya. (**)