Pansus LKPJ DPRD Bulukumba Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Pansus LKPJ Bupati Bulukumba Tahun 2024 mengunjungi kantor BPJS Kesehatan Bulukumba, Kamis 15 Mei 2025.

Dalam rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bulukumba, Fahidin HDK bersama Ketua Pansus, Andi Pangerang Hakim juga turut hadir, Andi Usdar, H. Ilham Bahtiar, Kurdiansyah Anggoro, Rizal Sarib, dan Samsir.

Fahidin menjelaskan bahwa kunjungan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindaklanjut dari banyaknya aduan masyarakat terkait persoalan pelayanan dari BPJS selaku pengelola jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Sudah sangat banyak aduan yang masuk kepada kami, khususnya terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat penerima bantuan iuran yang menyatakan ada banyak pasien yang tidak diberikan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Bupati Bulukumba Terima 375 Mahasiswa Peserta KKN Unhas

Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD itu juga menjelaskan bahwa DPRD juga menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang masyarakat terkait BPJS yang dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan.

“Ada juga laporan bahwa BPJS masyarakat dinonaktifkan secara sepihak dengan alasan tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu padahal masyarakat yang bersangkutan merupakan masyarakat penerima bantuan iuran Pemda yang pembayarannya adalah tanggungan dari APBD akan tetapi tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucap Fahidin.

Menyikapi hal tersebut, Kabid mutu Pelayanan Peserta, Rini Oktaviani Nadjib menjelaskan bahwa terkait PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu PBI APBN dan PBI APBD. PBI APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang iurannya dibiayai pemerintah pusat, sedangkan PBI APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah program serupa yang iurannya dibiayai oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:   Desa Taccorong Jadi Sasaran Pengukuran dan Publikasi Data Stunting
Advertisement

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan terkait mekanisme penonaktifan terhadap BPJS khusus bagi masyarakat PBI yang ditanggung Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kemensos.

Pihak Kementerian akan mengeluarkan SK setiap bulannya terkait penerima bantuan tersebut dan Surat Keputusan tersebut merupakan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial yang disampaikan kepada pihak BPJS yang ada di daerah.

Sementara terkait PBI yang berasal dari APBD, dia juga menjelaskan bahwa penerima bantuan berdasarkan disampaikan oleh dinas terkait dan BPJS hanya menindaklanjuti data yang disampaikan tersebut.

BACA JUGA:   Pimpin Apel Pasca Dilantik, Ini Pesan Wabup Edy Manaf

“Kami hanya menindaklanjuti dari data yang disampaikan dari Dinas terkait untuk penerima bantuan dan terkait penonaktifan BPJS dari penerima bantuan kami dari BPJS Kesehatan hanya mengikuti dari data yang disampaikan kepada kami. Kalaupun terdapat peserta penerima bantuan BPJS yang dinonaktifkan dapat ditelusuri tanggal penonaktifannya dan berbagai data lainnya,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan ini, DPRD Bulukumba berencana melakukan RDP terkait persoalan ini bersama BPJS dan Dinas terkait dalam waktu dekat untuk melakukan pencocokan data terkait jumlah penrerima bantuan iuran yang dibiayai oleh APBD dan persoalan penonaktifan data BPJS masyarakat yang menjadi polemik di masyarakat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.