Legislator PKB Andi Herlina Halmin Sampaikan Perda RP3KP

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Anggota DPRD Bulukumba, Ir. Andi Erlina Halmin fraksi PKB melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Sapobonto Kecamatan Bulukumpa, Kamis, 6 Oktober 2022.

Andi Erlina Halmin mengungkapkan, masyarakat yang hadir dalam Sosper ini adalah perpanjangan tangan agar aktif mensosialisasikan peraturan daerah ini terhadap warga.

BACA JUGA:   Assapeda Momentum Promosikan Obyek Wisata di Bulukumba

Regulasi ini kata dia, guna untuk mengatur tata perumahan yang lebih baik. semoga dalam kegiatan sosialisasi ini, seluruh masyarakat yang ada di Desa Sapobonto dapat mengetahui dan memahami peraturan yang telah ditetapkan.

Advertisement

“Semoga Sosper yang dilaksanakan mampu dipahami oleh masyarakat Desa Sapobonto,” katanya.

Sementara, Camat Bulukumpa, Andi Ridwan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:   Ini Pesan Sekwan DPRD Bulukumba terhadap 10 Mahasiswa UINAM

Perda ini adalah regulasi yang harus diikuti terkait penataan perumahan, untuk itu pemerintah hadir untuk mengatur tata perumahan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan ini, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perumahan, Andi Agus Salim, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasmawati SH, Kapolsek Bulukumpa Iptu Abd Rahman, Perwakilan Danramil Bulukumpa, Amrullah, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Desa Sapobonto. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.