Legislator PAN Apresiasi Langkah Pemkab Soal Penyetoran RUP OPD

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com –
Salah seorang Legislator PAN, Hj. Nuraidah mengapresiasi langkah Pemkab Bulukumba dalam penyetoran Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Tentu dengan proses lelang yang akan dilakukan Pemkab Bulukumba menghasilkan proses yang berkualitas tanpa melahirkan kemelut dikemudian hari.

“Tentu kita berharap hal-hal seperti ini bisa dilakukan dengan baik dan tetap mengacu pada regulasi yang telah ada. Karena kita ingin proses yang dilahirkan itu memiliki kualitas sehingga pekerjanya juga berkualitas,” ucapnya.

Hj Nuraidah berpendapat jika proses lelang secara elektronik akan membebani para penyedia ataupun perusahaan yang mengikuti proses tersebut. Hanya saja dirinya hal tersebut harus dilakukan agar koneksifitas yang dilahirkan pada proses tersebut memberikan dampak bagi kemajuan penyedia sendiri.

BACA JUGA:   Gubernur Serahkan Bantuan Rp 50 Miliar dan 4 Bus untuk Pariwisata

“Mau tidak mau sistem yang baik harus diterapkan, yah memang akan berat bagi penyedia. Tapi ini demi kemajuan penyedia yang ikut serta, termasuk mendeteksi apakah penyedia itu statusnya seperti apa,” ujarnya.

Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa memastikan jika seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menyetor Rencana Umum Pengadaan (RUP). Penyelesaian penyetoran tersebut dianggap tidak akan ada lagi yang menghambat proses tender nantinya.

Advertisement

‎Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretarian Daerah Bulukumba, A Buyung Saputra mengatakan, dari 36 OPD dan 10 Kecamatan telah merampungkan penginputan pada Aplikasi Sistem Informasi Umum Pengadaan (SiRUP). Dimana deadlone penginputan hingga 28 Februari 2019.

BACA JUGA:   Jaga Kebersihan, Andi Utta: Jangan Nanti Ada Kegiatan Baru Membersihkan

“Hampir semua OPD sudang menginput di SiRUP. Laporan terakhir saya terima sudah ada 36 OPD dan 10 Kecamatan. Apalagi proses ini tentu tidak akan menghambat proses tender nantinya” kata Buyung, 4 Maret 2019.

Advertisement

Beradasar Peraturan Presiden (Perpres) 16/18, menurut A Buyung. Kata lelang telah diganti menjadi tender. Begitupun dengan Unit Layanan Pelelangan (ULP) kini berganti menjadi Unit Kerja Perngadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

BACA JUGA:   Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Perubahan APBD TA 2023

“Ada banyak regulasi yang telah berubah pada proses lelang kali ini. Tertuma pada proses pengadaan barang jasa yang harus lewat elektronik atau melalu aplikasi SPSE 4.3,” terangnya.

Meski telah beruba pada sistem tender, mantan Kabag Protokoler Pemkab Bulukumba ini memastikan jika Bumi Panrita Lopi telah menerapkan sistem tersebut dengan dikuatkan surat edaran Bupati sebagai turunan Perpres pengadaan secara elektronik.

“Sistem ini juga kita lakukan agar semua perusahaan yang terdata dan valid bisa dideteksi. Karena melalui pola ini kita bisa menjalankan proses tender yang berkualitas lagi,” tutupnya. (*)

Editor : Redaksi

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.