BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemberhentian Kepala Dusun Bonto Masunggu, Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Alkhaisar Jainar Ikrar, dan dihadiri oleh anggota A. Usdar, H Supriadi, H Beddu, serta Abdul Samad, menghadirkan Kepala Desa Anrang, unsur BPD, Camat Rilau Ale, Kabid PMD, Bagian Hukum, dan Kepala Dusun Bonto Masunggu, Ahiruddin.
Kepala Desa Anrang, Amiruddin, menjelaskan bahwa pemberhentian Kepala Dusun dilakukan karena diduga ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas, serta laporan masyarakat mengenai dugaan pungli atas pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kami punya bukti rekaman dari warga yang menyatakan ada pemberian uang sebesar Rp650.000 untuk pengurusan HGB tanpa perintah resmi dari pemerintah desa,” tegas Amiruddin.
Sementara penjelasan anggota BPD Desa Anrang Imran mengatakan mendukung tindakan tegas, karena telah menemukan langsung praktik pungli yang dilakukan oleh oknum kepala dusun. Namun, dalam RDP, Ahiruddin (Kadus) membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa uang tersebut diberikan langsung oleh masyarakat sebagai bentuk terima kasih.
Sementara itu, pihak Kecamatan Rilau Ale dan Kabid PMD menekankan pentingnya prosedur, teguran tertulis terlebih dahulu sebelum pemberhentian.
Anggota DPRD Bulukumba, Andi Usdar menyoroti aspek administratif kehadiran dan menyarankan kehadiran BPD dari wilayah dusun yang bersangkutan agar klarifikasi lebih tepat sasaran.
Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Alkhaisar Jainar Ikrar, mengatakan bahwa proses pemberhentian harus sesuai prosedur dan secara proporsional.
“Komisi I menegaskan bahwa proses pemberhentian aparatur desa harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti yang kuat, dan sesuai mekanisme hukum. Prinsip transparansi dan keadilan harus dijunjung tinggi agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga,” tegas Ical sapaan akrab politisi partai PKB.
Diketahui, juga dilaksanakan RDP dengan pemerintah Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, terkait permasalahan pembayaran gaji aparat Desa, yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Bulukumba. (*)

