BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com Penambangan pasir dan batu di daerah aliran sungai Balantieng, di desa Bulolohe, kecamatan Rilauale, kembali jadi sorotan.
Pasalnya, masyarakat desa Batukaropa, kecamatan Rilau Ale, menolak aktivitas tambang galian C di sungai Balantieng, karena dinilai merusak lingkungan.
Warga pun telah melayangkan protes kepada, PT Purnama, perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di Desa Bulolohe.
Pemda bersama DPRD dan masyarakat serta kepala desa telah melakukan pertemuan terkait dengan aktivitas tambang galian C, PT Purnama, di Desa Bulolohe.
Masyarakat bahkan telah memboikot pabrik minerba di Desa Bulolohe sebagai bentuk protes atas penggalian material disekitar bendungan dan pembangunan pabrik.
Komisi C DPRD Bulukumba pun mengambil sikap terkait dengan tambang galian C dialiran sungai Balantieng.
Ketua Komisi C DPRD Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki, mengatakan perusahaan tidak akan melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin.
Terkait dengan peroses pengurusan izin tentunya pemerintah daerah dan melalui beberapa OPD telah kordinasi pada tingkat pusat melalui Balai di propinsi bahkan ada UPT selaku perpanjangan tangan di kabupaten dan tidak boleh OPD terkait juga mengatakan ini kewenangan pusat, karena di Bulukumba juga adalah otonomi daerah.
“seandainya para penambang yang punya izin, menambang sesuai dengan batas yg bisa ditambang, saya kira tidak ada yang namanya kerusakan lingkungan karena telah melalui kajian, sementara perusahan penambang, selalu beralasan bahwa saya ini punya uang jaminan, lalu pernahkah setelah terjadi kerusakan uang jaminan dipakai untuk revitalisasi kembali yang rusak dan menggantikan kerugian masyarakat yang gagal panen ? Tentu ini yang menjadi pertanyaan,” tutur Andi Nain.
Ia juga menyampaikan, penambangan galian C di aliran sungai Balantieng akan memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Sehingga bila itu terjadi, maka perusahaan harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Andi Nain sapaan akrab Zulkarnain Pangki meminta Pemerintah Daerah turun ke lapangan untuk meninjau batasan izin proses penambangan.
“Ini yang sering menjadi kelemahan kita, tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait batasan penambangan yang dimiliki perusahaan. Sehingga dalam hasil pertemuan sepakat bahwa perusahaan penambang bersama masyarakat tidak membagun pabrik dan tidak melakukan aktivitas penambangan,” tutupnya. (**)