BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra melakukan klarifikasi atas tudingan pelapor Andi Burhanuddin yang menganggap adanya rekayasa Barang Bukti (BB) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman melibatkan terlapor Andi Alfian AS.
Menurut Berry, pernyataan pihak Korban Andi Burhanuddin bahwa terkesan adanya rekayasa BB Parang oleh Penyidik itu sama sekali tidak benar.
Perlu dijelaskan bahwa penyidik dalam hal ini berdasar pada keterangan terlapor yang mengaku hanya membawa kayu menyerupai parang dan BB tersebut telah disita oleh penyidik.
“Barang bukti berupa kayu yang menyerupai sebilah parang itu sudah kami sita dan jelas tidak ada rekayasa BB yang di lakukan oleh pihak penyidik. Kami sangat obyektif menangani perkara ini
sesuai Kuhap dan Perkap nomor 6 tahun 2019,” ungkap Berry, Saat dikonfirmasi, Sabtu malam, 25 April 2020.



BB tersebut yang menyerupai parang juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti mulai dari saksi saksi maupun keterangan pelapor sendiri, termasuk adanya rekaman video amatir diserahkan oleh korban.
“Nah sejumlah alat bukti yang kami analisa melalui gelar perkara dan hasilnya tidak memenuhi Unsur pasal 335 KUHP. tapi sekali lagi saya perjelas bahwa bukan berarti tidak ada unsur Pidana namun mengarah pada perkataan terlapor yang menyerang kehormatan korban dan itu sangat mungkin untuk diproses dengan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik,” terangnya.



Menurutnya, Klarifikasi ini perlu untuk disampaikan ke publik agar tidak terbangun opini bahwa seolah olah ada rekayasa Barang bukti yang dilakukan oleh pihak penyidik.
Dalam gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh unsur pengawas internal termasuk Siwas, Paminal dan Provos serta para Kanit Jajaran Sat Reskrim,
Polres Bulukumba. (*)