Kapolres Pimpin Konferensi Pers Kasus penganiyaan secara bersama-sama

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Kepolisian Resor Bukukumba Polda Sulsel kembali menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kegiatan ini dilaksanakan didepan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba dihadiri oleh beberapa media online dan media Televisi, Kamis, 21 Maret 2024.

Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M di dampingi AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim.

Dalam Rilisya Kapolres menyampaikan bahwa saat ini Polisi telah mengamankan tiga remaja dan seorang pelaku anak dibawah umur, lantaran terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

BACA JUGA:   Cegah Macet, Personel Samapta Polres Bulukumba Lakukan Pengaturan Lalulintas

Keempatnya yakni KB (18), ZA (18), dan BA (21), ketiga merupakan warga Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.

Sedangkan pelaku anak yakni YI (15) juga warga Kecamatan Kindang.

Korban dalam kejadian ini yakni R (18) alamat Mattirodeceng Desa Kindang Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.

R menjadi korban penganiayaan oleh keempat pelaku, salah satu saksi di lokasi merekam kejadian penganiayaan ini dan Video tersebut telah viral dan beredar luas di media sosial dan group WhatsApp.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dalam tayangan video itu, para terduga pelaku melakukan penganiyaan secara bersama – sama dengan cara memukul dan menendang korban.

BACA JUGA:   SMKN 9 Bulukumba Kantongi Akreditasi Predikat Memuaskan

Kejadian penganiyaan secara bersama-sama ini terjadi pada Kamis 14 Maret 2024 pukul 11.30 Wita, didalam kompleks pasar tradisional Borong Rappoa Lingkungan Asaya Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba

Kapolres lalu menjelaskan kronologi singkat peristiwa penganiayaan tersebut.

Bermula saat para pelaku berada disalah satu bengkel di Kecamatan Kindang, korban datang lalu memanggil dan mengajak temannya yang juga berada di bengkel tersebut menuju pasar (TKP).

BACA JUGA:   Selain Silaturahmi, Anggota DPR RI H Muh Aras Jaring Aspirasi Masyarakat di Bulukumba
Advertisement

Para pelaku menyusul korban menuju TKP, saat di TKP para pelaku sempat mengobrol dengan korban, namun salah satu pelaku melakukan penganiayaan kemudian ketiga pelaku lainnya juga ikut melakukan penganiayaan.

“Terkait penyebab atau motif sehingga terjadi penganiayaan itu, para pelaku merasa jengkel karena korban sering mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas,” ungkap Kapolres.

“Atas kejadian itu para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kapolres. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.