BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Publik yang diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Bulukumba dengan mengangkat tema “Efektivitas Penerapan Restorative Justice di Kabupaten Bulukumba”.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Koperasi Berkat Kabupaten Bulukumba Selasa, 18 Juni 2025 dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, penegak hukum, serta tokoh pemuda.
Dalam paparannya, Kalapas Bulukumba menekankan bahwa restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah memulihkan hubungan sosial, memberikan keadilan bagi semua pihak, serta menghindari hukuman semata sebagai bentuk balas dendam.
“Restorative justice bukan hanya soal penghentian perkara, tapi bagaimana kita memulihkan luka sosial dan membangun kembali kepercayaan. Pendekatan ini juga sangat relevan dalam menanggulangi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan,” jelas Akbar Amnur.
Beliau juga memaparkan bahwa Lapas Bulukumba saat ini menampung sekitar 500 warga binaan, dengan anggaran kebutuhan dasar yang cukup besar setiap bulannya. Oleh karena itu, penerapan restorative justice diyakini mampu menjadi salah satu solusi untuk mengurangi jumlah tahanan, mempercepat integrasi sosial, dan meningkatkan efektivitas pembinaan di lapas.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka yang tidak hanya memperkaya wawasan masyarakat tentang restorative justice, tetapi juga memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan lembaga pemasyarakatan dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan partisipatif.
Dialog publik ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh dari instansi terkait, perwakilan kepolisian, jaksa, serta aktivis pemuda. Diskusi berjalan interaktif, dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait kendala dan peluang penerapan restorative justice di tingkat lokal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan penerapan restorative justice di Kabupaten Bulukumba dapat semakin berkembang, menjangkau lebih banyak kasus yang layak untuk diselesaikan secara damai, adil, dan bermartabat. (*)