Hj Yuliani Paris Resmikan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya di Bulukumba

oleh -
Anggota DPR RI, Hj Yuliani Paris meresmikan PJU-TS secara simbolis di Desa Benteng Gantarang, Bulukumba.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) komisi VII, Hj. Andi Yuliani Paris melakukan Peresmian pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang bertempat di Desa Benteng Gantarang Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Senin, 4 Juli 2022.

Hj. Andi Yuliani Paris yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, untuk Kabupaten Bulukumba yang diberikan bantuan PJU-TS sebanyak 70 titik yang tersebar 25 desa/kelurahan.

BACA JUGA:   Senin Depan 164 Orang PPPK Nakes Terima SK,Tenaga Guru Masih Berproses

Semoga dengan adanya PJU-TS kata dia, masyarakat tidak lagi takut atau merasa khawatir beraktivitas pada malam. Tentunya juga dengan adanya PJU ini dapat mengurangi tindak kriminal seperti pencurian dan aksi begal di jalan.

“harapan kami juga supaya masyarakat yang mendapat bantuan PJU-TS ini bisa di pelihara dan dijaga jangan sampai ada yang mengambil alatnya sehingga tidak lagi berfungsi,” kata Hj Yuliani Paris.

BACA JUGA:   Ikatan Apoteker di Bulukumba Bagi Sembako dan Hand Sanitizer

Ia berharap agar kehadiran program ini terus berkelanjutan dan mampu memberikan kontribusi positif untuk penerangan jalan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah pemilihannya (dapilnya).

“Kami juga berharap pengadaan lampu penerangan jalan umum tenaga surya ini programnya secara berkelanjutan dan tentu berdampak positif untuk masyarakat umum,” tutur Yuliani Paris.

BACA JUGA:   Sekretariat DPRD Takalar Belajar Pengelolaan JDIH dan Kehumasan di Bulukumba

Hadir dalam kegiatan tersebut wakil Bupati Bulukumba, H Andi Edy Manaf, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Anggota DPRD Bulukumba fraksi PAN Hj Nuraidah, sejumlah pimpinan OPD, kepala desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.