BULUKUMBA, BERITA SELATAN – Panitia Khusus (Pansus) memutuskan penambahan tempat pemungutan suara atau TPS pada pemilihan kepala desa (Pilkades).
Sebelumnya, Pilkades yang dilaksanakan oleh panitia ditingkat desa, hanya mendirikan satu TPS saja. Namun, dalam rapat finalisasi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda), No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa, yang digelar Pansus bersama tim dari Pemda Bulukumba, menyetujui pasal penambahan TPS menjadi minimal Dua TPS.
Selain penambahan TPS di Pilkades, Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Nasdem, Muhammad Thamrin mengatakan, Pansus bersama tim dari Pemda juga menyetujui adanya pemilih tambahan.
“Pemilih tambahan ini ditujukan kepada warga desa yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap. Tapi, bila memiliki KTP elektronik, maka, mereka bisa didaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tambahan. Begitu juga dengan pemilih yang terlambat datang ke TPS. Pemilih yang terlambat datang ke TPS masih bisa menyalurkan hak pilihnya,” kata Thamrin, Kamis, 30 September 2021.

Muhammad Thamrin juga menegaskan, masa jabatan kepala desa juga diputuskan bisa tiga periode (satu periode 6 tahun).
“Pansus juga memasukkan pasal calon kepala desa harus bebas temuan. Pasal bebas temuan ini erat kaitannya dengan incumbent. Jadi calon kepala desa harus bersih dari temuan keuangan, termasuk temuan penyalahgunaan aset desa,” tetgasnya. (**)