Beraksi di Masjid, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Unit Resksrim Polsek Bonto Bahari Polres Bulukumba dibackup Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bonto Bahari pada Jumat kemarin, 14 Februari 2025.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat 7 Februari 2025 minggu lalu di halaman Masjid Fathul Yaqin Lingkungan Doajang Kelurahan Tanah Beru Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba, Sulsel.

Pelaku tersebut seorang pria berinisial MS alias A (33) tahun alamat Dusun Lembang Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

Sementara korban berinisial H alias A warga Kecamatan Bonto Bahari. Atas kejadian tersebut korban kehilangan sepeda motor miliknya yang dipakrkir dihalaman Masjid.

BACA JUGA:   Peduli Kemanusiaan, Yayasan Fajarqu Al-Fajri Risqi Luncurkan Kartu Sehat

Korban telah melaporkan kasus pencurian yang menimpa dirinya pada Polsek Bonto Bahari di hari itu juga Jumat 7 Februari 2025 guna proses pengusutan lebih lanjut.

Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Sehingga berhasil mengetahui ciri-ciri, alamat dan identitas pelaku.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bonto Bahari Aipda Syamsul Bahri bersama Tim Resmob Polres Bulukumba pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di Kecamatan Ujung Loe pada jumat kemarin 14 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 wita.

Advertisement

Kapolsek Bonto Bahari AKP Budiawan S.IP mengungkapkan bahwa setelah diamankan oleh tim gabungan, langsung membawa pelaku ke Posko Resmob untuk dilakukan introgasi awal.

BACA JUGA:   Dilaksanakan Tepat Waktu, Pemdes Mattirowalie Tetapkan RKPDes

“Saat diitrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di halaman Masjid Fathul Yaqin, bahkan pelaku juga mengaku telah mencuri uang yang ada didalam dikotak amal Masjid tersebut, pelaku melakukan aksinya seorang diri,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, pelaku juga mengakui dan menyebut bahwa barang bukti sepeda motor yang ia curi disimpan atau diparkir di halaman salah satu super market (Alfamidi) yang ada di Kabupaten Takalar.

Tim gabungan kembali melakukan pengembangan ke Kabupaten Takalar dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di halaman super market Alfamidi yang dimaksud.

“Dari pengakuan pelaku bahwa motor tersebut hendak ia jual diluar kabupaten Bulukumba namun saat perjalanan kehabisan bensin sehingga pelaku menyimpan motor tersebut di Alfamidi kemudian kembali ke rumahnya di Ujung loe,” ungkap Budiawan.

BACA JUGA:   Melalui Workshop, Puluhan Siswa SMAN 8 Bulukumba Dibekali Ilmu Jurnalistik

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handpone milik pelaku, serta mengamankan satu buah kunci ‘L’ dan satu buah obeng bunga yang digunakan pelaku saat beraksi mencuri motor dan uang kotak amal.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bonto Bahari guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik unit Reskrim Polsek Bonto Bahari telah melakukan penetapan tersangka kepada MS alias A, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana,” Pungkas Kapolsek AKP Budiawan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.