BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas nasib
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khusus tenaga pendidik. RDP tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna Lama DPRD Bulukumba, Senin, 30 Mei 2022.
Dalam RDP tersebut menghadirkan puluhan anggota DPRD termasuk sejumlah OPD terkait yakni BKPSDM Bulukumba, DPKD Bulukumba, Dinas Pendidikan Bulukumba.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal mengatakan, siap memperjuangkan nasib seluruh PPPK di Bulukumba kalau bisa dengan kesediaan anggaran yang masih minim tetap bersabar dulu tetap tenang sambil mendengar penjelasan dari masing masing OPD terkait.
“Karena kami tetap perjuangkan dan kami akan tetap membangun komunikasi dengan Pemda dan rekan rekan dari OPD termasuk segera menerbitkan SK dan NIP PPPK,” kata H Rijal.
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim menambahkan, jika memang tidak ada jalan untuk melakukan penggajian terhadap PPPK, maka pokok pikiran (pokir) para anggota dewan bisa jadi solusi.
“Kan kami ada di DPRD memang untuk memperjuangkan nasib para tenaga PPPK dan masyarakat. Jadi kalau memang adaji jalannya kenapa tidak pokir yang kami alihkan,” tuturnya disambut riuh PPPK.
Sementara Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Roslindah mengaku sudah melakukan sejumlah langkah langkah konkrit termasuk Pemda sudah beberapa kali mengusulkan pengajuan penerbitan NIP di BKN termasuk menyampaikan proses tersebut ke Regional BKN Sulsel.
“Jadi kami sudah bekerja sesuai dengan proses tinggal menunggu hasil dan keputusan dari pihak terkait,” kata Roslindah melalui RDP.
Sementara kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Bulukumba, Andi Irma menyampaikan apa yang dipaparkan oleh kepala BKPSDM itu sudah betul.
“saya kira sudah sangat jelas yang disampaikan dan pada saat ini pihaknya juga bekerja untuk bapak dan ibu PPPK,” kata Andi Irma.
Bahkan kata Irma, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 5 miliar namun masih minim lantaran membutuhkan sebanyak Rp 2.1 miliar tiap bulannya jika melakukan penggajian terhadap seluruh PPPK.
Dalam setahun termasuk gaji ke 13 dan 14 saja kata Irma membutuhkan sebanyak Rp47 miliar khusus untuk menggaji PPPK.
“Yang harus disiapkan dalam satu tahun Rp 47 miliar sehingga baru bisa dianggarkan tahun berikutnya atau masuk di APBD pokok tahun 2023. Insyaallah kami akan berkerja untuk bapak ibu,” tuturnya dihadapan ratusan PPPK guru.
Sementara ketua Asosiasi guru PPPK Bulukumba, Syamsul Irfan Fajri B berharap Pemda segera mengusulkan ke BKPSDM untuk diterbitkan NIP sehingga dengan harapan bisa diterbitkan SK di bulan Juli dan siapkan alokasi penggajian pada APBD perubahan.
Menurutnya, kabupaten lain di Sulsel bahkan sudah terlebih dahulu menerbitkan SK atau NIP untuk para PPPK yang jumlahnya lebih banyak.
“Kami minta Pemda dan OPD terkait segera menerbitkan NIP yang berjumlah tahap pertama 537 orang dan tahap kedua sebanyak 303 orang,” tutupnya. (**)