BULUKUMBA, BERITA SELATAN.COM Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bulukumba mencatat, 108 kasus kekerasan terjadi pada anak di Bulukumba sepanjang tahun 2017.
Sebagai bentuk tanggungjawab, DP3A Bulukumba terpaksa mengontrakkan anak dirumah persembunyian sementara, dikarenakan Bulukumba tidak memiliki rumah khusus perlindungan anak.
“Karena tidak adanya bangunan khusus yang menampung anak, sehingga kami kontrakan rumah sebagai tempat persembunyian sementara, itupun pindah-pindah” kata Kepala Dinas DP3A Bulukumba, Hj. Umrah Aswani saat rapat Badan Anggaran (Banggar) di ruang paripurna Sekretariat DPRD, 21 Agustus 2018.
Umrah mengaku, terkadang kasus-kasus besar yang tidak daat ditangani daerah, di rujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memiliki fasilitas yang lebih menunjang.
” Untuk kasus besar kita titip langsung ke provinsi. Tapi terkadang kita kawal sendiri seperti anak terlantar dan pelecehan, yang kita selesaikan bersama unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres Bulukumba,” jelas Umrah. (sur)