BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba laksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata dan Ranperda Pemberdayaan, Perlindungan UMKM dan Usaha Ekonomi Kreatif yang dilaksanakan di ruang Paripurna lama DPRD Bulukumba. Senin 25, Oktober 2021.
Pelaksanaan uji publik ini di pimpin langsung Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal, S.Sos didampingi unsur pimpinan Dra. Hj. Aminah Syam, M.Kes dan H. Patudangi, S.Sos serta turut hadir Anggota DPRD Bulukumba.
Kegiatan ini dihadiri Pejabat Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sul-Sel, Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa dan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Selaku inisiator Ranperda Desa Wisata, H. Safiuddin, S.Sos (PBB) dan Ranperda Pemberdayaan, Perlindungan UMKM dan Usaha Ekonomi Kreatif Andi Zulkarnain Pangki, SE (PAN).
Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal, S. Sos dalam uji publik ini mengharapkan untuk seluruh tamu undangan agar memberikan masukan yang dapat mendukung dua ranperda ini sehingga dapat tetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas untuk kabupaten Bulukumba.
Sementara itu, Inisiator Ranperda Desa Wisata, H.Safiuddin, S.Sos, mengatakan uji publik ini diharapkan akan memberikan masukan bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataa yang berbasis kebudayaan dan kearifan lokal.
Sementara, inisiator Ranperda Pemberdayaan, Perlindungan UMKM dan Usaha Ekonomi Kreatif, Andi Zulkarnain Pangki,SE, mengatakan, Ranperda perlindungan UMKM dan usaha Ekonomi Kreatif bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuh kembangkan usaha kecil, koperasi dan usaha ekonomi kreatif. (**)