DPRD Bulukumba Terima Aspirasi Terkait Adanya Oknum Eksternal Adira Tarik Paksa Kendaraan

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, S.Sos bersama Anggota DPRD, Zulkifli Saiye, S.Pi menerima sejumlah perwakilan dari Lembaga Panrita Bhineka Bersatu (LPBB) di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Bulukumba, Senin, 8 Januari 2024.

Aspirasi yang disampaikan terkait adanya dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh oknum karyawan Adira Bulukumba beserta pihak debt colector (Eksternal) kepada salah seorang konsumennya.

Dalam penjelasannya Ketua Lembaga Panrita Bhineka Bersatu, Harianto Syam memaparkan terkait kronologi, bahwa konsumen PT. Adira Bulukumba atas nama, Rosmiati yang mengalami perampasan unit kendaraan yang telah diangsur selama 2 (Dua) tahun lamanya dengan alasan bahwa ibu Rosmiati telah melakukan keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan.

“Pada hari Rabu 13 Desember 2023 lalu mobil milik konsumen Adira yakni, Ibu Rosmiati telah ditarik oleh pihak oknum eksternal PT Adira Bulukumba,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Legislator PBB Hadiri Dialog Publik Perihal Pelayanan Kesehatan

Setelah kejadian tersebut Ibu Rosmiati kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Adira dan dibenarkan bahwa telah dilakukan penarikan dengan alasan keterlambatan pembayaran selama 2 bulan.

Setelah melakukan konfirmasi kepada salah satu karyawan Adira Bulukumba untuk melakukan pelunasan tunggakan 2 bulan iuran kendaraan beliau namun ditolak dengan alasan bahwa Ibu Rosmiati diharuskan untuk menyiapkan sejumlah uang terkait uang penarikan kendaraan beliau. Namun setelah menyiapkan uang yang dimaksud beserta pelunasan pembayaran selama 2 bulan tetapi sekali lagi ditolak.

“Jadi setelah mendatangi gudang yang dimiliki oleh pihak PT Adira, Ibu Rosmiati terkejut melihat kendaraan roda 4 yang dimilikinya yang telah dipreteli oleh oknum eksternal dengan mengganti beberapa sparepark dari kendaraan tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:   Dihadiri Puluhan Warga, Haji Patudangi Sosper RP3KP di Seppang
Advertisement

“bahwa setelah dilakukan kajian terdapat beberapa hal yang kami anggap tidak sesuai sehingga menyebabkan Ibu Rosmiati merasa terintimidasi. Apa yang menimpa Ibu Rosmiati tentu telah menyalahi aturan,” tambahnya.

Untuk itu kedatangan kami ke Kantor DPRD ini untuk meminta Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba agar mengawal kasus ini sampai tuntas serta sesegera mungkin untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap kepada pembawa aspirasi bersama Ibu Rosmiati untuk menyiapkan berbagai bukti yang dapat mendukung dalam RDP yang akan digelar oleh DPRD Kabupaten BUlukumba.

“Terkait aspirasi yang disampaikan pada hari ini tentu akan kami kawal dan akan menindaklanjuti sesuai dengan yang diharapkan oleh kawan-kawan yaitu kami akan adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata H. Rijal saat menerima aspirasi, Senin, 8 Januari 2024.

BACA JUGA:   Disetujui Mendagri, Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik

Selain itu, Politisi Partai PPP itu juga sangat menyayangkan hal tersebut karena permasalahan yang dialami oleh Ibu Rosmiati tersebut bukan merupakan kasus pertama yang terjadi di Kabupaten Bulukumba.

“Persoalan ini bukan merupakan yang pertama kali terjadi, sudah beberapa kali kasus seperti ini. Laporan terkait kasus adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum eksternal kepada pihak konsumen, bahkan sampai pada ancaman yang diterima oleh konsumen. Karena itu, kasus seperti ini tentu harus kita kawal sampai tuntas,” tutupnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.