BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bulukumba menggelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perizinan ( SIAP).
Sosialisasi Perizinan berbasis risiko bagi sektor UMKM yang menyasar pada pelaku usaha berlangsung di rumah makan Sulawesi dan Cafe WOW Bulukumba, 16 hingga 17 November 2022.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mengatakan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan guna melakukan peningkatan pemahaman terhadap penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perizinan ( SIAP) atau perizinan berusaha berbasis risiko, serta diharapkan tidak ada lagi para pelaku usaha di bulukumba yang tidak memiliki izin dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
“Kami harap tidak ada lagi para pelaku usaha yang tidak memiliki izin dengan adanya kemudahan ini,” kata Andi Utta sapaan akrab Bupati.
Sementara, Kepala Dinas PMPTSPTK Bulukumba, Ferryawan Z Fahmi, S.STP,M.AP menyampaikan, Pemkab Bulukumba terus melakukan inovasi di berbagai sektor pelayanan terlebih kemudahan pelayanan bagi seluruh pelaku usaha.
“Sektor UMKM menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian kita semua, terlebih kegiatan usaha ini sangat membantu kita di masa pandemi dan pasca pandemi,” ujar Ferry.
Ferryawan menuturkan, penyelenggaraan perizinan usaha pada semua sektor ini menjadi hal penting yang harus diketahui oleh seluruh pelaku usaha karena kegiatan usaha termasuk dalam kategori usaha resiko tinggi.
“Maka perlu menjadi perhatian agar semua pelaku usaha dan dapat dengan mudah mengakses dan mengajukan permohonan izin usahanya,” pintanya.
“Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Bulukumba,” tambah Ferry.
Dalam kesempatan yang sama, Sufirman,SE selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPtk) Kabupaten Bulukumba, yang menangani terkait berbagai jenis Perizinan memaparkan materi sebagai narasumber.
Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk lebih memberi pemahaman sekaligus penerapan aplikasi OSS-RBA dan SIAP pada seluruh pelaku usaha yang ada di Desa, Kecamatan dan tingkat Kabupaten.
“Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 100 peserta dari selurh pelaku usaha yang berdomisili usaha di Kabupaten Bulukumba, dan berharap kepada semua pihak yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada pelaku usaha yang ada di desa.” Harap Ola sapaan akrabnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba yang diwakili oleh Rehan Kurniawan Kasubsi Persdata dan Tata Usaha Kejari Bulukumba dan Kapolres Bulukumba diwakili Andi Umar Nur KBO Reskrim Polres Bulukumba dan Kadis Perdagangan Andi Munthasir Nawir,S,STP,M.Si dan Sekkab Bulukumba Muh.Ali Saleng,Sh.M,Si dan dipandu oleh Saiful Alief Subarkah dari Radio Swara Panrita Lopi FM selaku moderator Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perizinan ( SIAP). (**)