BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Anggota DPRD Bulukumba , H Supriadi (Hanura) menyosialisasikan Perda No 10 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Sosper RP3KP ini dilaksanakan di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu itu juga dihadiri puluhan mahasiswa, Bulukumba, Kamis, 13 Oktober 2022.
Supriadi menjelaskan materi Perda RP3KP, bahwasanya Perda ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah mempunyai roadmap atau peta jalan yang jelas dan fokus terhadap penanggulangan permasalahan perumahan dan Kawasan permukiman.
“Selain itu, menyelesaikan permasalahan akibat dari tidak adanya dokumen perencanaan yang baik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.
Ia lebih dalam menerangkan tujuan Perda RP3KP, yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Kemudian, mendukung upaya pembangunan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selanjutnya, kata dia, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan.



“Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.



“Seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang, terutama ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain,” tuturnya. (**)