Diduga “Main Mata” DPMPTSP Bulukumba Keluarkan Izin Pembangunan SPBU Tanpa Persetujuan Tetangga

oleh -
Foto Ilustrasi

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, diduga atau disebut ‘bermain mata’ dengan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga, Aswar. Ia adalah salah satunya orang yang tak memberi persetujuan kepada pengusaha SPBU tersebut.

Sebab lokasi pembangunannya di Jl. Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, dinilai mengganggu ketenangan warga.

Pemilik Toko Sehati ini mengaku takut, jika nantinya akan berdampak pada lingkungan, seperti kebakaran dan pencemaran limbah.

BACA JUGA:   Memperingati Hari Lingkungan Hidup, PLN ULP Bantaeng Ikut Kegiatan Bersih Pantai dan Penanaman Pohon

Mengingat pembangunan SPBU berada di tengah-tengah pemukiman warga.

“Saya satu tembok nantinya dengan SPBU, beberapa kali penolakan telah saya sampaian pada perizinan, namun izin pembangunan tetap dikeluarkan,” katanya saat menggelar konfrensi Pers, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Usaha apapun kata dia, pemerintah seharusnya tidak memberikan izin, jika tetangga tidak menyetujui, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), AMDAL ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA:   Andi Utta Bagikan 700 Pohon Bibit Unggul ke Personil Kodim 1411 Bulukumba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Perizinan, DPMPTSP Bulukumba Sufirman, yang ditemui di tempat kerjanya membenarkan, jika izin pembangunan telah terbit, termasuk UKL/UPL.

Menurut Sufirman, DPMPTSP mengeluarkan izin pembangunan, karena seluruh prasyarat untuk pengajuan izin telah lengkap.

Termasuk dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.

BACA JUGA:   Kuraisy, Perawat Pertama RSUD Bulukumba yang Di Vaksin Covid 19
Advertisement

“Kita hanya menerbitkan izin. Jika seluruh persyaratan lengkap, langsung diproses. Termasuk UKL/UPL dari Lingkungan Hidup,” kata Sufirman.

Sekadar diketahui, karena menilai penerbitan izin pembangunan SPBU tersebut dilakukan secara sepihak, Aswar mengaku telah melapor kasus ini hingga ke Ombudsman.

Pemkab, kata dia, telah melanggar regulasi yang ada, karena menerbitkan izin sebelum adanya persetujuan tetangga. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.