BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Sebanyak 52 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba mendapat asimilasi atau dibebaskan sebagai kebijakan pemerintah di tengah Pandemi Covid 19.
52 warga binaan Lapas kelas IIA Bulukumba itu satu diantaranya merupakan napi dibawah umur.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Syarifuddin Nakku mengatakan, warga binaan yang mendapat asimilasi memiliki syarat satu seper dua dan satu seper tiga menjalani masa pidananya.
“selama menjalani asimulasi di rumah masing-masing para napi mendapat pengawasan dari Kejaksaan maupun Bapas Wilaya Sulsel. Sebelumnya hanya 23 orang sekarang bertambah 29 orang dengan total 52 Napi dapat asimilasi” kata Syarifuddin Nakku, Kamis, 16 April 2020.
Syarifuddin Nakku menambahkan, para napi yang dibebaskan kebanyakan merupakan napi umum dan tidak memiliki catatan buruk selama berada di lembaga pemasyarakatan.

Namun kata dia, jika napi tersebut kembali melakukan perbuatan melawan hukum, mereka bakal tetap menjalani hukuman tanpa melalui proses sidang.
“Jika melakukan kesalahan maka mereka akan dijemput langsung, karena sudah diawasi oleh pihak terkait. Dan yang melanggar tetap menjalani masa pidananya,” tutupnya. (*)