Bayi Dirawat Intensif, RSUD Bulukumba Bantah Tahan Pasien akibat Denda Pelayanan

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Andi Sulthan Daeng Radja (HASDR) Bulukumba membantah kabar yang menyebutkan seorang bayi ditahan karena orang tuanya tidak mampu membayar denda pelayanan.

Bayi pasangan Irfan (35) dan Uni (27) tersebut dikabarkan masih membutuhkan perawatan intensif di ruang Perinatologi.

Direktur RSUD HASDR, dr Rizal, menjelaskan bahwa bayi tersebut tidak ditahan. “Tidak ditahan, bayinya masih membutuhkan perawatan secara intensif,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pansus LKPJ DPRD Bulukumba Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan

Mengenai dugaan penahanan akibat masalah biaya, dr. Rizal memaparkan bahwa hal itu terkait denda pelayanan karena BPJS Kesehatan keluarga pasien tidak aktif. “BPJS-nya tidak aktif, mungkin tidak dibayar selama ini. Makanya saat digunakan, terhitung denda pelayanannya,” tambahnya.

Meski demikian, dokter spesialis obgyn tersebut menegaskan pihaknya tetap memberikan solusi terbaik bagi keluarga pasien.

BACA JUGA:   Jelang Pemilu 2024, PPK Kecamatan Gantarang Gelar Simulasi Putungsura

“Kalau memang tidak mampu, silakan urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Nanti kami akan bantu dan diberikan kesempatan untuk membayar sesuai kemampuannya, dan biasanya BAZNAS juga akan membantu,” jelasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.