Bapemperda DPRD Bulukumba Gelar Raker dengan OPD

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Bulukumba laksanakan Rapat Kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bulukumba, terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan di bahas di DPRD Bulukumba, Kamis, 13 Januari 2022.

Rapat kerja ini di pimpin langsung Ketua Bapemperda Andi Rantinah Amin S. Ap dan hadir Wakil Ketua DPRD Bulukumba Dra. Hj. Aminah Syam, M. Kes serta Anggota Bapemperda Abdul Kaab, S. Sos, Anhar Sakti, Kahar Muda, S. Pd, dan H. Abu Thalib, S. Pd. 

BACA JUGA:   Pasien Ruang IGD Membludak, RSUD H Andi Sulthan Dg Radja Menambah Bed

Adapun Ranperda yang di bahas dalam rapat ini antara lain :

1. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 

Advertisement
Advertisement
Advertisement

2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Advertisement
Advertisement

3. Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Kabel di Dua Gardu Trafo PLN Jadi Penyebab Padam Listrik di Tabuttu dan Mariorennu

4. Ranperda tentang Pembangunan Usaha Sarang Burung Walet

5. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga 

6. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Advertisement

8. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

9. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:   RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Meraih Juara I Lomba Gerak Jalan Indah

Ketua Bapemperda Andi Rantina Amin, S.Ap dalam rapat ini mengatakan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Retribusi yang akan didorong ke DPRD Bulukumba untuk melakukan kajian-kajian dan konsultasi terlebih dahulu sebelum masuk dipembahasan di tingkat DPRD, karena jika tidak ada kajian sebelumnya maka akan memakan biaya dan tenaga yang tidak sedikit terkait pembahasannya. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.