Aspirasi Masyarakat Kajang : Tuntutan Pengembalian Tanah yang Dirampas oleh Lonsum Disampaikan di DPRD Bulukumba

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – DPRD Kabupaten Bulukumba menjadi tempat penyampaian aspirasi pada Kamis, 4 Januari 2024. ketika sejumlah aktivis LSM dan warga Kajang bersama-sama menuntut pengembalian tanah yang telah dikuasai oleh PT Lonsum selama beberapa tahun. Alasannya adalah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut pada 31 Desember 2023, yang menurut mereka seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Klaim BPJS Tak Kunjung Dibayarkan, RSUD Bulukumba Terpaksa Mengutang ke Bank

Muhammad Rizal, salah satu aktivis LSM yang hadir, mengungkapkan bahwa tujuan mereka mendatangi Kantor DPRD adalah untuk menegakkan hak kepemilikan sebagai masyarakat adat Kajang terhadap tanah adat yang dirampas sejak tahun 1986. Rizal menyoroti perlunya restitusi atas tanah yang diakui secara resmi oleh negara sebagai hak mereka.

Advertisement

Jendral Lapangan Ruslan, dalam pernyataan sikapnya, menekankan perlunya DPRD Kabupaten Bulukumba segera menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait seperti PT Lonsum, Kejaksaan Negeri Bulukumba, dan Pemkab Bulukumba. Ia juga menegaskan pentingnya pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Kajang.

BACA JUGA:   Bacaleg Gelora, Andi Lady Ambo Adi Manggaukang Berkomitmen Perjuangkan Hak Perempuan

Ruslan menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, demonstran akan melakukan aksi yang lebih besar dengan melibatkan jumlah massa yang lebih besar.

Anggota DPRD Zulkifli Saiye merespons janji untuk segera menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD. Dia menegaskan komitmen untuk membawa aspirasi ini ke forum yang tepat dan mengawal proses penyelesaian masalah ini menuju titik akhir yang adil dan memuaskan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.