ASN Lapas Bulukumba Gelar Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas

oleh -
ASN Lapas Bulukumba Gelar Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas netralitas pegawai.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar kegiatan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai yang berlangsung di Aula Lapas Bulukumba, Rabu, 9 November 2022.

Diawali dengan pembacaan Ikrar Bersama oleh Kalapas Bulukumba, Mut Zaini yang diikuti oleh seluruh ASN Lapas Bulukumba kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai yang di saksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Harum.

BACA JUGA:   Kapolres Bulukumba Pimpin Komprensi Pers Terkait hasil Ops Sikat Lipu 2023

Kalapas Bulukumba Mutzaini menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk wujud nyata netralitas ASN Lapas Bulukumba dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024.

“Kami selaku pimpinan akan terus melakukan pengawasan pada seluruh ASN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba Kanwil Kemenkumham Sulsel agar tetap menjaga Netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang karena selain sudah menjadi kewajiban bagi ASN hal ini juga telah di atur dalam Undang-undang,” tegas Mutzaini.

BACA JUGA:   Miris, Anggaran DAK dan DAU di PUTR Bulukumba Tahun ini Turun Drastis
Advertisement

Sementara, Anggota Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu bakar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Kalapas Bulukumba dan jajaran yang telah menjadi Instansi pertama di Kabupaten Bulukumba yang melaksanakan kegiatan Ikrar Bersama dan Penanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Bakri menyampaikan Seluruh ASN memang sudah diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu, karena hal ini sudah tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:   Antusias Warga Shalat Tarawih Malam ke- 8 Masjid Nurul Afiat RSUD Bulukumba

Anggota KPU, Harum menambahkan kedepannya pada Lapas Bulukumba akan dibentuk 2 (dua) TPS dengan harapan seluruh Warga Binaan Lapas Bulukumba yang telah memenuhi syarat bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dijadwalkan Februari 2024 mendatang. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.