Asmas Secara Virtual di Bulukumba, Usung Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Kegiatan Aspirasi Masyarakat (Asmas) yang mengusung topik “Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR, sistem Ketatanegaraan, UUD RI Tahun 1945” yang dilaksanakan oleh Anggota DPR RI Fraksi PAN, Hj. Andi Yuliani Paris berlangsung di Aula Hotel Agri Bulukumba, Kamis, 12 November 2020.

Kegiatan ini, merupakan rangkaian tugas Andi Yuliani Paris, sebagai anggota Badan Pengkajian MPR sekaligus menjadi narasumber di tengah peserta yang dihadiri oleh guru, penyuluh pertanian, para nelayan, para petani dan sejumlah tokoh masyarakat.

Kegiatan ini merupakan tugas Badan Pengkajian MPR Sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Peraturan Tata Tertib MPR, Badan Pengkajian MPR bertugas:

Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya.

Menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:   Lapas Bulukumba Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Merumuskan pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika aspirasi masyarakat.

Meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya Pasal 4 untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dalam Rapat Gabungan.

Selain tugas sebagaimana disebutkan di atas, Badan Pengkajian juga ditugasi untuk menindaklanjuti Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014 – 2019.

Di mana di dalamnya yakni, Melakukan pengkajian secara mendalam terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara, khususnya mengenai substansi dan bentuk hukum, yang memungkinkan diatur di dalam Ketetapan MPR, dengan tetap terbuka kemungkinan untuk diatur di dalam Undang-undang.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Jadi Momentum Bupati-Wabup Bulukumba Berdialog dengan Warga
Advertisement

Melakukan pengkajian secara mendalam terhadap gagasan penataan wewenang MPR, penataan wewenang DPD, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan kehakiman; penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.

Untuk efektifitas pelaksanaan tugas Badan Pengkajian MPR masa jabatan 2019 – 2024, dilakukan pengelompokan tema kajian sebagai berikut:

Mengkaji Pokok-Pokok Haluan Negara, yang meliputi substansi dan bentuk hukum.

Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945, serta pelaksanaannya.

Meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya Pasal 4.

Penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.

Dari serangkaian tugas Badan Pengkajian, maka dapat dikatakan tugas yang diemban oleh Badan Pengkajian bukanlah tugas yang ringan. Badan Pengkajian sebagai Alat Kelengkapan MPR merupakan representasi nyata dari kerberadaan MPR sebagai salah satu lembaga negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat.

BACA JUGA:   Jelang Pelantikan, DPMD Bulukumba Kumpulkan 31 Kades Terpilih

Selain itu Ikhwan selaku fasilitator Bulukumba mengungkapkan 2021 mendatang para petani akan diberikan bantuan pompa air berbahan bakar gas berjumlah 1278 unit.

“Bantuan tersebut disalurkan kepada para petani untuk memudahkan pengairan di sawah atau di lahan perkebunan. Mesin pompa air berbahan bakar gas lebih murah dan instan digunakan,” kata Ihkwan.

Sementara Syahrul juga mengungkapkan 2019 lalu bantuan serupa sudah disalurkan kepada para nelayan sebanyak 1000 unit.

“Nah 2021 kembali diberikan bantuan mesin pompa air yang dikhususkan untuk para petani,” tutup Syahrul yang juga merupakan fasilitator di Bulukumba. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.