Amien Rais Sempat Duga Ratna Bohong Karena Belajar ‘Ngelmu’

oleh -
Politikus PAN Amien Rais bersaksi di sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jaksel.

JAKARTA, BERITA SELATAN, Com -Ketua Dewan Penasihat Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengaku kecewa dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. Bahkan ia mengaku sempat menduga Ratna rela berbohong karena sedang belajar kekuatan spiritual alias ‘ngelmu’.

“Saya kecewa berat. Ada bermacam teori. Jangan-jangan Ratna Sarumpaet yang lurus dan istiqomah ini ada (belajar) kekuatan spiritual sampai ke sana pikirannya (berbohong),” kata Amien saat bersaksi di sidang Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 April 2019.

BACA JUGA:   Polisi Jadi Pahlawan di Dongeng Buatan Anak, Kapolri: Tanamkan dan Jadikan Semangat Jadi Lebih Baik

Dipastikan Amien bahwa pihaknya sempat sangat marah dengan sikap Ratna yang berbohong. Namun Amien tetap membela Ratna dengan mengapresiasi keberanian Ratna untuk berkata jujur.

“Saya kira malah ini sebuah solusi yang cepat. Karena yang bersangkutan menyatakan ya saya salah. Andaikata kalau beliau meliuk-meliuk, kan, masih panjang,” jelas dia.

Amien mengetahui Ratna berbohong pada tanggal 3 Oktober 2018 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Amien mengaku mengetahui kabar kebohongan Ratna dari berita di media siber.

BACA JUGA:   Komnas Perempuan Usulkan Vanessa Konseling, Bukan Ditahan

Keesokannya dia meminta agar bertemu dengan Prabowo Subianto untuk membicarakan kebohongan Ratna. Kemudian, lanjut Amien, atas inisiatif teman-teman disimpulkan harus ada konferensi pers atas kebohongan Ratna ini.

Terakhir, Amien menegaskan tidak ada keributan fisik atas kehebohan kebohongan Ratna. Dia juga kembali membela Ratna dengan mengatakan setiap orang pernah berbuat salah, termasuk Ratna Sarumpaet.

“Jadi ini buat saya ini bagus semua orang pernah kepleset. Dengan mengaku salah ini kan ga jadi ruwet. Lagian tidak ada kejadian perselisihan fisik,” kata dia.

BACA JUGA:   MenPAN-RB Warning ASN dan PPPK, Berikut Surat Edarannya !
Advertisement

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).(ctr/wis)

No More Posts Available.

No more pages to load.