Terbukti Melanggar Kode Etik, Bripka Ade Dikenakan Sanksi

oleh -
Sidang kode etik profesi Polri di Mapolres Bulukumba.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Seksi Propam Polres Bulukumba telah melaksanakan sidang kode etik profesi polri kepada terlapor Bripka Ade Muspratomo, Rabu tanggal 25 Mei 2022 di ruang sidang Aula Polres Bulukumba.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Bulukumba Kompol Umar, S.Sos,MM selaku pimpinan sidang dan Kompol Gani SH,MH bersama AKP Rahman sebagai pendamping pimpinan sidang yang juga dihadiri oleh Pembina Hamit Abertan SH,MH bersama Iptu Suparno SH dan Bripka Herlina Sakir, SH.MH sebagai pendampig terduga pelanggar.

BACA JUGA:   Kapolres Bulukumba Kunjungi Kantor KPUD Bulukumba, Ini yang Dibahas

AKP Sahabudin selaku Kasi Propam Polres Bulukumba melakukan tuntutan pelanggaran kode etik rofesi Polri untuk perkara nomor : Tut/01/V/2022/Sipropam yang diduga melanggar pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b PP No.1 tahun 2003 yaitu dinyatakan telah melanggar sumpah atau janji jabatan kode etik profesi Polri Yang dapat merugikan dinas Kepolisian dan pasal 1 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu stiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas kedinasan.

BACA JUGA:   PLN UP3 Bulukumba Jalin Sinergitas untuk Tingkatkan Pelayanan
Advertisement

Dalam persidangan tersebut AKP Sahabudin menuntut Bripka Ade Muspratomo dengan tiga tuntutan yaitu yang pertama perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan ketiga dipindah tugaskan kewilayah yang berbeda yang bersifat demosi sekurang krangnya satu tahun.

Advertisement

Sebelumnya terlapor Bripka Ade Muspratomo dilaporkan oleh sdri Hj.Susnawati tentang adanya uang dari pelapor sebesar Rp.125 juta yang diterima oleh Bripka Ade Muspratomo untuk membantu mengurusi perkara narkoba yang dialami suami pelapor.

BACA JUGA:   H Patudangi Buka Balap Ojek di Sirkuit Gella Palaloi Bontonyeleng

Waka Polres Bulukumba Kompol Umar,S.Sos,MM selaku pimpinan sidang menyatakan, Bripka Ade Muspratomo secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut.

Sidang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar dan terlapor menerima putusan yang dijatuhkan oleh pimpinan siding. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.