Sosialisasi Peraturan Pengawasan Kampanye Pilkada, Bawaslu Dorong Partisipasi Kritis Masyarakat

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kegiatan ini berlangsung di Hotel Same Resort Bulukumba, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan yang membidangi Hukum, sejumlah organisasi masyarakat, organisasi pemuda, serta organisasi media.

Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli menyampaikan, acara sosialisasi ini menjadi penting dilaksanakan agar masyarakat memahami produk hukum yang diterbitkan Bawaslu dan juga non Bawaslu, khususnya terkait pengawasan Kampanye.

BACA JUGA:   Difabel di Bulukumba Dilatih jadi Pengusaha UMKM

“Bawaslu dari sisi sumberdaya jumlahnya sangat terbatas dibandingkan dengan luasnya wilayah yang harus diawasi, perlu partisipasi semua pihak dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye, memastikan semua metode kampanye yang dilaksanakan oleh para kandidat sesuai ketentuan,” jelasnya.

Mardiana menambahkan peran pengawasan partisipatif yang kritis harus terus dilakukan oleh masyarakat, agar semua bisa diawasi dan mencegah pelanggaran yang berpotensi terjadi.

BACA JUGA:   Memperingati Hari Lingkungan Hidup, PLN ULP Bantaeng Ikut Kegiatan Bersih Pantai dan Penanaman Pohon

“Kenapa kita tempatkan di Bulukumba, karena Bulukumba termasuk salahsatu daerah yang memiliki tingkat kesadaran politik yang tinggi, itu ditandai dengan banyaknya laporan yang disampaikan ke Bawaslu,” urainya.

Ditempat yangsama Anggota Bawaslu Sulsel yang membidangi Hukum dan Diklat, Andarias Duma mengungkapkan jika banyak produk hukum berupa undang-undang maupun Perbawaslu yang harus diketahui oleh masyarakat, salahsatunya terkait pengawasan Kampanye.

“Kurang lebih 30 hari kedepan, tepatnya 27 November 2024 kita akan memasuki masa pemungutan suara, saat ini kita sementara dalam proses kampanye, setiap pasangan calon diberikan kesempatan untuk beradu gagasan, beradu ide dan program, karena Pemilu dan Pilkada adalah sarana konflik yang dilegalkan untuk mempertahankan kekuasaan, tugas kita adalah bagaimana memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Bupati Andi Utta Lepas Bantuan Bencana ke Wajo dan Luwu

Ia berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman kepada peserta terkait ketentuan kampanye dan cara pengawasannya.

Turut hadir sebagai narasumner salam kegiatan tersebut, Pegiat Demokrasi yang juga Anggota Bawaslu Sulsel Periode 2018-2022, Dr. Azry Yusif, SH.MH serta Akademisi UIT Makassar, Dr. Patawari, SH.,MH. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.