Satlantas Bulukumba Bakal Menggelar Operasi Zebra, Berikut Jadwalnya !

oleh -
AKP I Made Suarna

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba bakal menggelar operasi Zebra tahun 2020 selama dua pekan terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang.

Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP I Made Suarna mengatakan, operasi Zebra dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas. Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi ini digelar selama 14 hari dengan menindak para pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas,” kata I Made Suarna, Jumat, 16 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Tiga Legislator Hadiri Musrenbang di Kecamatan Bulukumpa dan Rilau Ale

Dalam operasi ini polisi mengedepankan pola penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas yang akan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama.

Advertisement

“Untuk target operasi ada sejumlah jenis pelanggaran yakni pelanggaran tidak memiliki SIM, tidak dilengkapi STNK dan melawan arus serta beberapa pelanggaran lainnya,” terangnya.

Sehingga untuk terhindar dari operasi tersebut, para pengendara diwajibkan memperhatikan surat surat kendaraannya sebelum berangkat menggunakan kendaraan mulai roda dua, roda empat dan kendaraan lainnya.

BACA JUGA:   Usai Kehilangan Sarung dan Mukenah, Giliran Kotak Amal Masjid di RSUD Bulukumba di Gondol Maling
Advertisement

“Kami minta kepada para pengendara mulai sekarang melengkapi surat suratnya termasuk membawa STNK dan SIM,” tandasnya.

Berikut target operasi polisi:

1. pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah umur
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.