Polres Bulukumba Ringkus Tiga Pelaku Curnak Sapi Beserta 21 Ekor Barang Bukti

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com -Polres Bulukumba menggelar Press Release terkait penangkapan 2 orang pencuri ternak (Curnak) diantaranya berinisial AA dan S.

Keduanya di amankan di Kecamatan Herlang bersama barang bukti 20 ekor sapi dan 1 ekor kuda. Jumat, 24 Mei 2019.

Tidak lama berselang Press Release, DPO yang disebut sebagi residivis Curnak Bulukumba berinisial UT tiba-tiba langsung mendatangi Polres Bulukumba untuk menyerahkan diri.

Kapolres bulukumba AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, penangkapan dilakukan berkat upaya anggota Kapolsek dan Sat Reskrim Polres Bulukumba sehingga kasus ini bisa terungkap.

“Pelaku ada 5 orang, 3 orang pelaku sudah di amankan dan 2 orang sementara daftar pencarian orang (DPO) dan Insya Allah segera di tangkap karena identitas sudah diketahui,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA:   Legislator PBB Nursakti Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Caile

Selain itu, kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan lebih meningkatkan keamanan, mengingat bulan suci ramadan ini akan meningkatnya tindak pidana pencurian itu di karenakan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, hal tersebut memotivasi pelaku beraksi.

Langkah untuk mencegah Curnak tersebut, Kapolres mengaku akan meningkatkan patroli ke desa desa dan melakukan kerja sama dengan pemerintah Desa, RT, RW untuk keamanan.

Advertisement

Dirinya juga meminta kepada pemilik ternak agar mengkandangkan hewan ternaknya untuk menghindari pencurian, serta mengaktifkan kembali siskamling penjagaan.

“Adapun yang membuat pelaku melakukan tindak pidana, salah satunya pelaku tidak memiliki pekerjaan, ada kesempatan dan meningkatnya kebutuhan hidup serta lalainya pemilik menjaga hewan ternaknya sehinga memberi ruang pelaku beraksi,” jelasnya.

BACA JUGA:   Cegah Stunting, Andi Herfida Muchtar Programkan Rumah Gizi di Desa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra, mengatakan, penangkapan dilakukan menindak lanjuti laporan (LP) No 20 pencurian, lalu di lakukan sidik dan berhasil mengamankan AA. Saat di introgasi awal ia menyebut ada 4 rekannya melakukan aksi tersebut.

Advertisement

Rekannya atas nama S yang juga merupakan residivis kasus curnak, yang baru keluar dari penjara tahun 2018 lalu ikut di amankan dan 3 orang rekannya sementara DPO.

Lanjurnya, pengakuan pelaku, mereka melancarkan aksinya pada saat malam hari. Namun, pada saat sore harinya, lanjut AKP Bery, satu orang ditugaskan terlebih dahulu untuk melihat dan mengamati suasana di sekitar keberadaan ternak.

BACA JUGA:   Disdukcapil Bulukumba Musnahkan 10.425 Keping E-KTP

“Dan satu terduga yang diamankan bertugas sebagai pemantau dan penunjuk ternak yang akan dicuri. Dan Alhamdulillah, dari keterangannya itu, berkembang nama-nama lain,” jelasnya.

Olehnya itu, Bery meminta kepada warga yang merasa kehilangan ternak dan telah membuat laporan kehilangan, untuk segera datang ke Polres Bulukumba.

“Saat ini, puluhan ternak kini telah berada di Mapolres Bulukumba. Silahkan lengkapi dokumennya jika merasa pemilik ternak,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1), pencurian dan di tuntut 6 tahun penjara. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.