Penyandang Disabilitas Desak Disnaker Rampungkan Perbup Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Sejumlah penyandang disabilitas yang bergabung dalam organisasi Local Economic development of people with disability through Advocacy for inclusive Policy (LEA) sambangi Dinas ketenaga kerjaan Bulukumba di Jl. Lanto Daeng Pasewang, Kota Bulukumba, Selasa, 3 November 2020.

Kedatangan mereka di sambut hangat Kadis Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Bulukumba, H.A.Rahman, pertemuan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Bupati Bulukumba no 2 tahun 2018 tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

Pada pertemuan itu, Penyandang disabilitas menyedorkan draf rancangan peraturan Bupati Bulukumba tentang Petunjuk pelaksanaan pemberdayaan difabel di bidang ketenaga kerjaan dan kewirausahaan.

Dalam pertemuan tersebut membahas beberapa poin dalam Pasal 53 ayat satu Undang-undang Penyandang Disabilitas menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Ayat kedua berbunyi, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja.

BACA JUGA:   H Askar HL Ucapkan Terimakasih Atas Dukungan Masyarakat Bulukumba

Atas dasar itu penyandang disabilitas mendorong draf Peraturan Bupati Bulukumba Tentang Petunjuk pelaksanaan pemberdayaan penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan dan kewirausahaan untuk dikaji dan segera diterbitkan perbup tersebut.

Advertisement

Penanggung jawab LEA Hamzah, mengatakan pertemuan ini adalah mendorong draf rancangan peraturan Bupati Terkait Ketenaga kerjaan dan ekonomi dalam pemberdayaan penyandang disabilitas dan mendesak pihak Dinas Ketenagakerjaan agar segara mengajukan draf tersebut ke bagian Hukum Pemda Bulukumba.

BACA JUGA:   Hut Lantas Ke 68, Polres Bulukumba Gelar Olahraga Bersama

Dimana pada draf perbub itu Merujuk pada peraturan daerah (Perda) no 2 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

“Perbup tersebut nantinya sebagai perda yang menjembatangi Permodelan tenaga kerja yang inklusif dan wirausaha buat penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Advertisement

Ia pun mengaku, dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke DPRD Bulukumba untuk Audiens terkait Perbup tersebut.

Sementara, Kadis Ketenagakerjaan Bulukumba, H.A.Rahman mengatakan, draf rancangan Perbup tentang pemberdayaan penyandang disabilitas di bidang ketenaga kerjaan dan kewirausahaan dalam waktu dekat ini diserahkan di bagian Hukum Pemda.

“Kami akan segera serahkan draf Perbup ke bagian hukum Pemda Bulukumba, untuk di analisa dan disesuaikan dengan undang- undang lain, jika ada pasal demi pasal yang tidak cocok, kami bersedia bahas bersama sama untuk perbaikan. Jika semua telah selesai kita akan finalkan untuk dijadikan Perbup,” kata Rahman.

BACA JUGA:   Tanggapi Isu Tidak Ada Aktifitas Selama Tiga Hari, Bupati : Tidak Ada Penutupan Pasar

Ia pun menjelaskan, draf rancangan perbup yang mengatur pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Difabel dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Hal tersebut dilakukan ,kata dia, untuk memenuhi hak kaum difabel demi kesejahteraan dan kesetaraan dalam bermasyarakat,” tutupnya. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.