BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Mattirowalie, Kecamatan Kindang, Bulukumba menggelar Penetapan Perdes Perubahan Kedua atas peraturan desa (perdes) Tentang RPJM Desa Tahun 2020-2026.
Selain itu dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan musyawarah Desa (Musdes) pembentukan tim penyusun RKPDesa tahun 2026 bertempat di Aula Desa Mattirowalie, Senin, 16 Juni 2025.
Kepala desa mattirowalie H. Jupri C menyampaikan dalam sambutannya bahwa seluruh peserta rapat termasuk perangkat desa agar menyampaikan kepada seluruh warga Desa Mattirowalie Mengenai penetapan perubahan perdes tersebut.
“karna ada beberapa yang sebelumnya disetujui di rapat musyawarah dan berubah makanya perlu transfaransi pada masyarakat.
Karna perubahan ini di laksanakan berdasarkan aturan yang ada,” ungkap H Jupri.
Selain itu kata Kades, pada kegiatan tersebut juga dirangkaikan Musdes pembentukan tim penyusun RKP Desa tahun 2026. Musyawarah ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan RKP Desa, yang menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penganggaran desa tahun depan.
H Jupri menambahkan, Hasil dari musyawarah ini adalah terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2026 yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan perwakilan masyarakat.
Kades berharap semoga apa di rencakan bisa di laksanakan dengan lancar dan tetap menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap semoga apa yang direncanakan bisa berjalan lancar dan tentunya tetap menjaga kekompakan,” pinta kades Jupri. (*)