BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Panitia Khusus (Pansus) III melaksanakan Rapat Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Bulukumba, Selasa, 3 Januari 2023.
Lahirnya Raperda tentang bantuan hukum bagi warga miskin ini diinisiasi oleh DPRD Bulukumba.
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim mengatakan, DPRD Bulukumba berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada warga miskin di Kabupaten Bulukumba yang mempunyai persoalan hukum dan HAM.
Menurutnya warga miskin dalam menghadapi persoalan hukum dan HAM perlu diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Pemerintah Daerah.
“Semoga dengan Ranperda ini bermanfaat bagi masyarakat miskin khususnya memberikan perlindungan hukum,” ungkap Andi Pangerang. (**)